fbpx

Perlukah UMKM Mengurus Izin Usaha? Ini Jawaban dan Langkah Praktisnya!

cara mengurus izin usaha umkm

Hai, Sobat Pengusaha! Pernah nggak sih, kamu bertanya-tanya dalam hati: “Sebenernya, perlukah UMKM kayak gue ngurus izin usaha? Ribet nggak, sih?”

Pertanyaan ini sering banget muncul, terutama di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil yang baru memulai. Jawaban singkatnya adalah: Sangat perlu! Izin usaha itu bukan sekadar formalitas atau “pajak” tambahan, lho.

Bayangkan izin usaha seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk bisnismu. Kamu bisa aja nyetir tanpa SIM, tapi risikonya besar banget, kan? Sama halnya dengan berbisnis tanpa izin.

Yuk, kita bahas lebih dalam soal pentingnya izin usaha untuk UMKM, jenis-jenisnya, dan yang paling penting—langkah-langkah praktis buat ngurusnya.

Kenapa Sih, Izin Usaha Itu Penting Banget untuk UMKM?

Bukan untuk menyulitkan, justru izin usaha punya segudang manfaat yang bisa bikin bisnismu makin maju. Ini dia alasannya:

  1. Legalitas dan Rasa Aman
    Dengan punya izin, usaha kamu diakui secara hukum oleh negara. Ini bikin kamu tenang berbisnis, gak was-was ditilang atau ditegur oleh aparat. Bisnis jadi lebih “legit” dan terhindar dari risiko denda atau penutupan paksa.
  2. Membangun Kepercayaan Pelanggan dan Mitra
    Coba bayangkan, mana yang lebih kamu percaya: usaha yang punya izin resmi atau yang nggak? Pelanggan dan calon mitra bisnis (seperti supplier atau distributor) pasti lebih nyaman bekerja sama dengan usaha yang legal. Ini adalah modal kepercayaan yang nggak ternilai harganya.
  3. Membuka Akses ke Fasilitas Pemerintah dan Perbankan
    Mau ikut pelatihan UMKM dari pemerintah? Mau daftar program bantuan? Atau yang paling sering ditanyakan: pengajuan kredit modal kerja ke bank? Semua itu hampir selalu mensyaratkan dokumen izin usaha. Tanpa izin, kamu bisa kehilangan banyak peluang emas.
  4. Memudahkan Ekspansi Usaha
    Suatu saat, kamu pasti pengen berkembang, kan? Mau buka cabang, jual online ke marketplace besar, atau ikut tender proyek? Semua itu membutuhkan dokumen legal, dan izin usaha adalah dasar utamanya.

Nama Izinnya Apa Aja Sih? Kenalan dengan NIB dan SIUP

Jangan bingung! Untuk memudahkan UMKM, pemerintah sekarang punya sistem yang lebih sederhana. Dua hal ini yang paling utama:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Ini adalah izin utama yang wajib dimiliki semua pelaku usaha, termasuk UMKM. NIB sekaligus berfungsi sebagai:
    • Identitas usaha kamu.
    • Izin Lokasi (kecuali untuk usaha yang berisiko tinggi).
    • Izin Lingkungan (kecuali untuk usaha yang berisiko tinggi).
    • Akses untuk impor.
    • Bahkan, bagi usaha mikro dan kecil, NIB sudah dianggap sebagai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)! Praktis, kan?
  • Izin Usaha Khusus: Ini diperlukan jika usaha kamu bergerak di bidang tertentu. Misalnya:
    • BPOM: Untuk usaha di bidang makanan, minuman, dan obat-obatan.
    • PIRT (Penilaian Kelayakan Basic Sanitasi dan Higienis): Untuk usaha makanan dan minuman skala kecil.
    • Halal: Untuk produk yang ingin mendapatkan sertifikat halal.

Langkah-Langkah Praktis Mengurus Izin Usaha UMKM (Via OSS)

Sekarang, ngurus izin usaha udah gak ribet lagi, kok! Semua bisa dilakukan secara online melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Ikuti langkah-langkah mudahnya:

Langkah 1: Siapkan Dokumen-Dokumennya
Dokumen yang perlu disiapkan umumnya sederhana:

  • Scan KTP penanggung jawab usaha.
  • Scan NPWP pribadi.
  • Bukti kepemilikan tempat usaha (seperti sertifikat tanah, AJB, atau sewa). Untuk usaha rumahan, kamu bisa menggunakan surat pernyataan bermaterai.
  • Siapkan juga informasi dasar usaha, seperti nama, alamat, dan jenis usahanya.

Langkah 2: Akses dan Daftar di Website OSS

  • Buka website resmi OSS di oss.go.id.
  • Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri dan data usaha. Pastikan email dan nomor handphone yang digunakan aktif.

Langkah 3: Isi Formulir dan Ajukan NIB

  • Setelah login, cari menu “Perizinan Berusaha” lalu pilih “Perizinan Berusaha via Elektronik”.
  • Sistem akan memandu kamu untuk mengisi data-data usaha, seperti modal awal, jumlah karyawan, dan bidang usahanya (KBLI).
  • Upload dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan di Langkah 1.

Langkah 4: Terbit dan Cetak NIB

  • Jika semua data dan dokumen sudah lengkap dan benar, NIB biasanya akan terbit secara instan atau dalam waktu yang sangat singkat.
  • Kamu bisa langsung mengunduh dan mencetak NIB tersebut.

Langkah 5: Cek Kebutuhan Izin Lainnya

  • Setelah memiliki NIB, sistem OSS biasanya akan memberitahukan apakah usahamu membutuhkan izin lainnya (seperti izin lingkungan, komersial, dll) berdasarkan jenis dan skala usahamu. Ikuti panduan di sistemnya.

Sumber Valid: Proses ini mengacu pada regulasi terbaru pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan platform OSS yang merupakan satu-satunya portal resmi untuk perizinan berusaha.

Jadi, perlukah UMKM membuat izin usaha? Jawabannya adalah IYA, sangat perlu! Jangan lagi menganggapnya sebagai beban, tapi lihatlah sebagai investasi dan perlindungan untuk masa depan bisnismu.

Prosesnya sekarang sudah jauh lebih mudah, murah (bahkan gratis!), dan semuanya bisa dilakukan secara online. Waktu yang kamu keluarkan untuk mengurus izin ini akan terbayar lunas dengan rasa aman, kepercayaan dari pelanggan, dan pintu peluang yang terbuka lebar.

Aplikasi Kasir Gratis Selamanya

Email

Let's get in touch

Instagram

Mon - Fri, 9am - 5pm

Lokasi

Jl. TB. Simatupang kav.22 Talavera Office Park 28th floor RT.3, RT.1/RW.1, Cilandak Bar., Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430